Logo Bloomberg Technoz

“Koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan.” sebutnya, dikutip Kamis (27/11/2025).

Kanwil Bea Cukai Aceh kemudian memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemasukan beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group.

Pihak perusahaan tercatat telah mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang dikeluarkan BPKS pada 24 Oktober 2025.

BPKS adalah lembaga yang diberi mandat pemerintah untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, sebuah kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Status Sabang sebagai kawasan bebas sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

Dengan landasan hukum ini, Sabang diperlakukan sebagai wilayah di luar daerah pabean yang memiliki pengaturan khusus dalam hal pemasukan barang, peredaran, serta pemanfaatan fasilitas fiskalnya.

Izin pemasukan dari BPKS memuat rincian barang yang diizinkan masuk, yakni 250 ton beras asal Thailand beserta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.

Setelah izin terbit, Bea Cukai Sabang menindaklanjuti melalui surat bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025, yang memberikan masukan teknis kepada BPKS mengenai mekanisme pemasukan ke kawasan bebas.

Dalam surat itu, Bea Cukai menjelaskan bahwa Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, yang direkomendasikan sebagai titik pemasukan, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Karena beras tersebut tidak berada dalam kontainer, keberadaan TPS menjadi mutlak untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai Sabang juga mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi. Artinya, jumlah, jenis, mekanisme pemasukan, hingga pengawasannya berada dalam kewenangan BPKS sebagaimana tercantum dalam PP 41 Tahun 2021.

Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain dalam daerah pabean Indonesia.

Aceh Minta Pelepasan Beras

Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf mendesak pemerintah pusat melepaskan 250 ton beras asal Thailand yang disita dan dituding ilegal masuk di Pelabuhan Sabang, beberapa Waktu lalu.

Gubernur dengan nama sapaan Mualem itu mengingatkan beras tersebut adalah untuk masyarakat sekitar Sabang, yang mengalami kesulitan daya beli karena beras yang mahal di wilayahnya.

"Gubernur mengharapkan Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang," tulis pernyataan Gubernur Aceh, melalui Juru Bicara Muhammad MTA, dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Muzakir Manaf atau Mualem (Dok. Instagram @muzakirmanaf1964)

Muzakir menegaskan bahwa keputusan memasukkan beras dari luar merupakan salah satu kebijakan transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas.

"Salah satu hal yang dihadapi oleh pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini," kata Muhammad menegaskan.

(ell)

No more pages