Terpisah, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan terlebih dahulu memproses surat keputusan tersebut. Setelah itu, KPK akan mengeluarkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga mantan direksi ASDP dari rumah tahanan.
"Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut. Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ujar Asep.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) harus langsung dikeluarkan dari tahanan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi.
Tiga mantan direksi itu adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Mereka belum dipenjara. Mereka di rumah tahanan. Dengan rehabilitasi, maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan secara serta merta," ujar Yusril kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025).
Yusril melanjutkan bahwa melalui pemberian rehabilitasi oleh Kepala Negara, ketiga mantan direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
(dov/frg)




























