Logo Bloomberg Technoz

Bandara tersebut memiliki daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

DPR Panggil Pejabat Terkait Soal Bandara IMIP

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh mengecam keberadaan bandara tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait terkait temuan di lapangan mengenai Bandara IMIP ini.

Apalagi menurutnya, Bandara IMIP diduga beroperasi tanpa melibatkan otoritas negara baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut.  Kondisi itu, menurutnya, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar regulasi penerbangan sipil, tetapi juga berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional. 

Termasuk di dalamnya penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah.

(ell)

No more pages