Logo Bloomberg Technoz

Ketidakpastian Besaran UMP Buat Was-was Pelaku Usaha

Merinda Faradianti
26 November 2025 08:10

Ilustrasi demo menuntut kenaikan UMP. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi demo menuntut kenaikan UMP. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang diundur dari tenggat waktu seharusnya pada 21 November, dimana hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, diundurnya pengumuman UMP tak hanya membuat buruh menahan napas, tapi juga memberikan ketidakpastian bagi dunia usaha.

"Dengan berlarut-larutnya waktu penetapan formula upah di November oleh pemerintah, ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha," katanya, saat ditemui di kantor Apindo, dikutip Rabu (26/11/2025).


Berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 juga memakan banyak waktu memberikan implikasi terhadap perencanaan keuangan perusahaan. Sanny turut menyoroti seringnya perbedaan pandangan antara pemerintah, pelaku usaha dan buruh. Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri.

Ia memberikan contoh, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal kedua 2025, yang didorong oleh tambang nikel. Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya.