Respons Kepala BGN soal Dana MBG Digugat ke MK
Dinda Decembria
30 January 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi anggaran negara.
“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Jumat (30/1).
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Para pemohon meminta MK melarang anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program makan bergizi gratis dalam APBN 2026.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) serta Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu disebutkan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi.































