Logo Bloomberg Technoz

Presiden Prabowo Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 

Dovana Hasiana
25 November 2025 18:33

Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)
Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Perlu diketahui, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka berdua sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulilah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025). 


Dia mengklaim telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat atas perkara yang telah diselidiki oleh KPK sejak Juli 2024. Setelah menerima aspirasi, Dasco meminta komisi yang menangani hukum di DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang diusut oleh KPK tersebut. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menerima banyak aspirasi berkenaan perkara yang ada. Namun, pemerintah melakukan kajian, termasuk melibatkan pakar hukum.