Atas surat usulan dari DPR, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menindaklanjuti hal tersebut dalam satu pekan. Supratman kemudian memberikan saran kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi dan membicarakan dalam rapat terbatas.
"Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang sudah disebutkan kasus berjalan sudah cukup lama menimpa Direktur Utama ASDP beserta beberapa jajaran. Berdasarkan permohonan Kementerian Hukum, presiden berikan persetujuan. Baru pada sore hari ini membubuhkan tanda tangan," ujarnya.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku."
(dov/frg)
No more pages































