Logo Bloomberg Technoz

Di samping itu, Yassierlie mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah menggelar sejumlah rapat untuk memfinalisasi rancangan regulasi tersebut. 

Adapun, perwakilan kelompok buruh menuntut pemerintah untuk mengerek UMP di kisaran 8,5% sampai 10% untuk tahun depan. Adapun, pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5% untuk tahun ini.

Sejumlah buruh mengikuti Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Kamis (30/10/202). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ihwal aspirasi itu, beberapa kelompok buruh melakukan konsolidasi di JCC Senayan pada 30 Oktober 2025. Awalnya, kelompok buruh ingin menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Istana Negara.

“Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi," ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (29/10/2025).

Isu utama yang disuarakan tetap sama yakni HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah: Naikkan Upah Minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen serta Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya), dan Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Tolak Rumus Kenaikan UMP 

KSPI juga mengancam akan menggelar mogok nasional apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan upah minimum 2026 yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan. Aksi tersebut disebut akan diikuti sekitar lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten dan 38 provinsi.

Said Iqbal mengatakan penolakan ini dilakukan terhadap usulan Menaker dan Apindo yang menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 dalam formula kenaikan upah minimum.

Dia menilai indeks tertentu yang wajar digunakan berada di kisaran 0,9 sampai 1,0, sehingga menghasilkan kenaikan upah sekitar 7,77%.

"Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar 7,77% kenaikan upah minimum. Kalau upah minimumnya sekitar Rp4 jutaan bisa naik Rp300.000, dan kalau Rp5 jutaan bisa naik Rp350.000 sampai Rp400.000,” katanya.

Belakangan, pemerintah disinyalir menaikan UMP sebesar 3,5% sebagai usulan. Berkaitan dengan hal tersebut, Said Iqbal menyatakan serikat buruh sudah mendapat bocoran mengenai kenaikan UMP 2026 pada angka tersebut. Artinya kenaikan itu lebih rendah daripada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. 

"Menolak keras rencana Menteri Ketenagakerjaan [Yassierli] mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada 21 November 2025, dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025). 

Pekerja beristirahat di salah satu pabrik minuman instan di Cikupa, Banten, Selasa (5/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dia memerinci indeks tertentu yang ditetapkan Kemnaker disinyalir berada di rentang 0,2 hingga 0,7.

Kemudian dijumlahkan dengan angka inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni 2,65, lalu angka pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025. 

Lebih jauh Said mencontohkan kenaikan UMP sekitar 3,5% ketika dijumlahkan dengan rerata UMP Jawa Barat yakni Rp2.191.238 serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka UMP Jawa Barat hanya akan naik sekitar Rp80.000 pada 2026. 

"Jahat bener negeri ini [naik hanya] Rp80.000. Rp80.000 dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 per hari naiknya," imbuh Said.

Penundaan Pengumuman UMP

Di sisi lain, pemerintah berencana mengumumkan besaran UMP paling lambat 21 November 2025 mendatang. Namun, Kemenaker urung mengumumkan UMP 2026, hingga, Jumat (21/11/2025) kemarin.

Padahal selama ini pengumuman UMP biasanya dilakukan pada tiap tanggal 21 November 2025, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penundaan itu disebabkan karena pemerintah tengah membereskan regulasi baru berbentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

“Kita tentu berupaya sesegera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.

Dia menerangkan pemerintah kini tengah menelaah amanat Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang cukup menjadi perhatian, UMP 2026 tidak mengacu pada satu angka seperti tahun sebelumnya.

Saat ini, Kemnaker masih mengkaji rancangan UMP tersebut dan akan melakukan sarasehan bersama kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.

Nantinya, Kemnaker akan memberikan wewenang terhadap Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menentukan rentang sesuai dengan pertumbuhan masing-masing daerah.

(prc/naw)

No more pages