Regulasi Demutualisasi Bursa Digodok Kemenkeu, BEI Bisa Maju IPO?
Artha Adventy
21 November 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini akan mengubah struktur BEI dari bursa berstruktur mutual menjadi perseroan dengan kepemilikan yang dapat dimiliki pihak lebih luas.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin mengatakan bahwa demutualisasi akan memisahkan kepemilikan dan keanggotaan bursa. Perubahan ini disebut dapat memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi benturan kepentingan.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi dari struktur mutual ke demutualisasi. Transformasi itu dinilai memungkinkan tata kelola yang lebih profesional serta mendukung pengembangan instrumen pasar modal seperti derivatif, ETF, dan instrumen pembiayaan infrastruktur maupun transisi energi.





























