Logo Bloomberg Technoz

OJK Perkuat Pengawasan dan Transparansi Pengelolaan Rekening


(Dok. OJK)
(Dok. OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis memperkuat standar dan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dian menambahkan bahwa berdasarkan aturan baru ini, bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus menjamin kemudahan nasabah dalam mengaktifkan dan menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Standarisasi pengelolaan rekening disebut dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan.

Dalam POJK tersebut, bank diminta mengelompokkan rekening menjadi tiga kategori:

  • Rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo;

  • Rekening tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari;

  • Rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Aturan ini juga mempertegas keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan dengan itikad baik. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening secara jelas melalui kanal fisik maupun digital.

Selain itu, POJK mengatur bahwa bank wajib:

  • Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi, serta pengenaan biaya administrasi dan bunga;

  • Menyediakan sistem yang bisa melakukan flagging rekening serta fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening;

  • Menjamin perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko, termasuk pengawasan lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.