Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK

Merinda Faradianti
18 November 2025 20:10

Program CSR Unggulan: Cara Kilang Pertamina Internasional Berdayakan Masyarakat (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Program CSR Unggulan: Cara Kilang Pertamina Internasional Berdayakan Masyarakat (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga pun kabarnya telah melakukan pembicaraan dan koordinasi soal kasus korupsi tersebut.

"Tapi [Kejaksaan Agung] karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan [Korupsi Petral], sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan. Ya, tetap koordinasi," kata dia dikutip, Selasa (18/11/2025).

Menurut dia, para penyidik Jampidsus akan menyerahkan berkas penyidikan yang sempat dilakukannya. Hal ini termasuk bahan karena ada perbedaan tipis tempus perkara dugaan korupsi yang ditangani kedua lembaga. KPK tercatat mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009-2015; sedangkan Kejaksaan Agung mengusut periode kasus 2008-2015.


"Kami akan komunikasikan. Kedeputian Penindakan [KPK] akan membahas dengan Direktur Penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana. Apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat," kata Setyo.

Meski demikian, dia mengklaim, KPK masih menggunakan sprindik umum atau tanpa mencantumkan identitas tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga mengatakan tak hafal soal dugaan kerugian negara yang terjadi di Petral selama nyaris 10 tahun tersebut.