Hingga saat ini, kata dia, koordinasi dengan pihak Singapura berjalan dengan baik. CPIB Singapura pun memberi sambutan baik dan terbuka dalam kerja sama penyidikan kasus Petral.
"Bagus, CPIB sangat mendukung, sangat terbuka, dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya," tutur Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini memang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2015.
Kasus ini merupakan pengembangan atas penyidikan dua perkara sebelumnya. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangkanya Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012–2014 Chrisna Damayanto. Saat itu, Chrisna Damayanto turut merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
Perkara itu dinilai merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mef/frg)






























