Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu: Harga Patokan Ekspor Emas Akan Ditentukan Kemendag

Sultan Ibnu Affan
18 November 2025 08:10

Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)
Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan segera menerbitkan aturan pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor komoditas emas pada November tahun ini. Aturan direncanakan akan mulai berlaku pada 2026 mendatang.


Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, nantinya, aturan tersebut akan mematok tarif bea keluar ekspor emas sesuai dengan besaran harga emas global lewat harga patokan ekspor (HPE) yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepmendag terkait harganya. Ini akan menjadi patokan bagi tim yang ada dilapangan untuk pengenaan dari bea keluar tersebut," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).


Febrio juga telah memberikan bocoran mengenai besaran tarif BK tersebut ang dipatok lewat harga mineral acuan (HMA) emas. Jika berada di atas US$3.200/troy ounces, akan dikenakan tarif sebesar 15%.

Sementara itu, untuk emas yang seharga di kisaran US$3.200 — US$2.800/troy ounces akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Begitu juga dengan emas yang berada di bawah US$2.800, akan dikenakan tarif sebesar 12,5%.