Logo Bloomberg Technoz

"Untuk itu, kami mengusulkan ada perubahan di pasal 5 ayat 1 dan 2, terkait pengaturan ulang subjek PPh final 0,5% bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu [WP PBT] dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagia sarana melakukan penghindaran pajak," tutur Bimo.

Selain itu, lanjut dia, terkait proses aksesi Indonsia yang resmi menjadi anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang merekomendasikan pengaturan secara eksplisit mengenai biaya suap.

Untuk mengakomodir PP tersebut, pemerintah akan menambahkan pasal 20A tentang pengaturan terkait biaya suap, gratifikasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perpanjangan insentif fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5% bakal diterbitkan.

Revisi tersebut dilakukan guna perpanjangan pemberian PPh final bagi UMKM yang sebelumnya ditentukan hanya sampai akhir 2025, kini menjadi hingga 2029 mendatang dalam paket stimulus kebijakan terbaru.

"Nanti akan segera [direvisi]. Akan disiapkan [aturan baru] yang sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final," ujar Airlangga, medio September lalu.

Beleid tersebut mengatur untuk UMKM berpenghasilan maksimal Rp4,8 miliar/tahun dengan wajib pajak (WP) pribadi yang telah terdaftar dalam jangka waktu hingga selama 7 tahun.

Airlangga mengatakan, perpanjangan insentif tersebut dilakukan tak sebagai bagian dari mendorong usaha kecil dan menengah semakin berkembang guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Kita harap bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," tutur dia.

(ell)

TAG

No more pages

Artikel Terkait