Pemerintah Wacanakan Insentif PPh Final UMKM 0,5% Jadi Permanen
Sultan Ibnu Affan
17 November 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini kembali membuka untuk membebaskan tarif pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta/tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penyesuaian PPh. Tetapi, rencana itu dikhususkan bagi wajib pajak (WP) dengan PT perseorangan/pribadi.
"Berikutnya, ini ada usulan dari dunia usaha untuk. Ini kami usulkan penghapus jangka waktu tertentu bagi WP orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang," ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Bimo mengatakan, usulan tersebut juga telah disampaikan dan telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 22—25 Oktober 2025 lalu, yang saat ini juga telah masuk ke Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk penetapan oleh Presiden.
Selain perubahan tersebut, kata Bimo, otoritas pajak juga tengah melakukan perubahan dan pengecualian bagi penerimaan insentif PPh final UMKM 0,5% sebagai pengaturan anti penghindaran pajak.


























