Pada bagian lain Securities Crowdfunding (SCF) tercatat Rp1,7 triliun dari 929 penerbitan efek, ditambah asset under management (AUM) pada level Rp986 triliun per 7 November atau 17,7% lebih tinggi dibandingkan akhir tahun 2024.
Rekor 13 Kali
OJK juga mencatatkan kondisi pasar modal Indonesia dalam kondisi solid dengan raihan ATH sebanyak 13 kali, di mana per 7 November Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 18,5% ke 8.394,59 dengan nilai kapitalisasi Rp15.316 triliun (+24,16%).
Sementara itu, hingga akhir pekan ini perdagangan di BEI IHSG berada di 8.370,44 atau turun tipis 0,02% dalam 24 jam terakhir.
Menurut Eddy Manindo, pertumbuhan IHSG pasca pengenaan tarif perdagangan Presiden AS Donald Trump capai 39,99%. Namun sejak era pandemi 2020 di mana sempat berada di level terbawah 3.989,52, catatan kenaikannya mencapai hingga 110%.
Pada bagian lain, OJK dan BEI mencatat 19,32 juta investor di pasar modal Indonesia atau mengalami lonjakan 29,9%.
“Penambahan sebanyak 4,20 juta investor baru, melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar 2 juta investor,” tutur OJK.
Profil investor mayoritas dengan usia di bawah 30 tahun dengan nilai aset Rp70,81 triliun, sementara investor dengan usia lebih dari 60 tahun hanya 2,9% namun nilai asetnya lebih dari Rp1.215 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa raihan pasar modal domestik belakangan menjadi catatan luar biasa di mana porsi kapitalisasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sudah tembus 69,18%, sudah menembus target 2025 yaitu 68% atau hanya selisih tipis dari target sesuai roadmap 2023—2027 di level 70%.
“Jadi enggak perlu menunggu 2029. Jika mengacu pada roadmap yang 70% butuh sedikit lagi, mudah-mudahan sudah tercapai [sampai dengan akhir tahun],” kata Inarno di lokasi yang sama.
Untuk diketahui, sesuai target pengembangan pasar modal hingga dua tahun ke depan nilai rata-rata transaksi harian Rp25 triliun dengan upaya mengejar kapitalisasi pasar lebih dari Rp15.000 triliun.
Jumlah investor akan lebih dari 20 juta dengan nilai dana kelolaan Rp1.000 triliun serta 1.100 perusahaan tercatat.
Rombak Skema Free Float
Inarno menambahkan bahwa menatap 2026, otoritas akan mengutak-atik ketentuan terkait porsi saham yang tersedia dan diperdagangkan secara bebas oleh publik, baik penerbitan saham baru (initial free float) atau saham existing dengan target jangka panjang hingga 25%.
“Kita concern atas free float mudah-mudahan diterapkan dalam waktu dekat, 7,5%, memang masih di bawah regional. Targetnya 25%, tetapi tidak bisa langsung bisa, secara bertahap. Dalam waktu dekat 10%,” cerita Inarno.
Inarno menyebut bahwa khusus initial free float ke depannya dipersyaratkan minimal 10% untuk kemudian ditingkatkan 15% hingga 25%.
Hal ini juga masuk dalam program pendalaman pasar tahun depan dengan skema; perluasan produk; mendorong IPO berkapitalisasi besar; meningkatkan efisiensi dan transparansi Penawaran Umum; mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah; mengembangkan derivatif keuangan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menambahkan, pengambil kebijakan terus berupaya mendorong perubahan free float di pasar modal termasuk rencana perubahan basis perhitungan yang tidak lagi mengacu pada ekuitas.
Ke depan, diskusi yang tengah berjalan bahwa mekanisme free float mengacu pada kapitalisasi pasar.
“Sebagai bocoran nantikan akan disesuaikan dengan market cap, dimana hal ini cocok kepada bank,” terang Iman, yang juga menegaskan bahwa hingga kini kebijakan free float untuk saham existing masih banyak menyisakan pekerjaan rumah dimana data BEI mencatat masih terdapat 38 emiten masih di bawah ketentuan.
Iman memaparkan, justru mekanisme batas free float telah berjalan untuk perusahaan-perusahaan tercatat dalam lima tahun terakhir, termasuk mereka yang berstatus IPO lighthouse dengan nilai kapitalisasi lebih dari Rp700 miliar.
Mereka diantaranya; PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU); PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK); PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI); PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA); PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).
“Yang free float lama, 10 tahun, dengan size besar, nggak bergerak free float-nya,” tegas dia. Ke depan BEI juga tengah mengusulkan kepada OJK untuk mempermudah persyarat aksi korporasi rights issue. Dengan demikian emiten yang masih terganjal aturan free float dapat segera menyelesaikan kepatuhan.
“Usulan kami untuk mempermudah [proses] rights issue, karena selama ini prosesnya sama seperti IPO. Dengan demikian fee float atas [emiten] exiting lebih cepat,” ujar Iman.
Rancangan Aturan ETF Emas
OJK tengah menyusun kebijakan instrumen dana investasi kolektif yang diperdagangkan di Bursa (Exchange-Traded Fund/ETF) dengan underlying emas. Hal ini sebagai jawaban atas telah terbitnya izin usaha bullion bank kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero).
Menurut Eddy, kebijakan ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dengan ruang lingkup, pertama bahwa Electronic Gold Receipt (EGR) ditetapkan sebagai efek dan dicatatkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Selanjutnya, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus ETF Emas. Di dalamnya memuat ketentuan penitipan kolektif, creation redemption UP, informasi wajib prospektus, serta hak dan kewajiban Manajer Investasi (MI) atau Bank Kustodian (BK).
RPOJK terkait ETF emas juga mengatur penerbitan dan pengelolaan UP. Lebih rinci berupa persyaratan pendaftaran, kebijakan investasi, perhitungan NAB, penentuan nilai pasar emas, serta ketentuan penyedia dan penyimpanan emas.
Selanjutnya akan mengatur dealer participant dan Sponsor, yaitu MI wajib membuat kontrak dengan dealer partisipan untuk likuiditas dan kontrak dengan sponsor bila diperlukan. Terakhir, menata pencatatan awal dan penawaran UP, dimana di dalamnya terdapat pengaturan jangka waktu pencatatan awal, serta opsi penawaran UP melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dengan persetujuan OJK.
(wep/wdh)


























