Logo Bloomberg Technoz

Biaya modal yang mahal ini mendorong kenaikan beban pembiayaan, sehingga sulit menghasilkan imbal hasil yang menarik bagi investor, terutama untuk proyek pembangkit energi bersih yang membutuhkan investasi besar di awal.

Tiza menekankan reformasi harus mencakup arsitektur kebijakan, mulai dari instrumen penjaminan, insentif fiskal, hingga konsistensi regulasi di seluruh level.

Dalam forum COP30, lanjutnya, Pemerintah Indonesia harus mampu meyakinkan investor global bahwa proyek energi terbarukan di dalam negeri memiliki kepastian jangka panjang.

“Tanpa langkah ini, kita berisiko menjadi penonton dalam arus investasi global, padahal Indonesia memiliki potensi surya terbesar di Asia Tenggara dan kebutuhan listrik yang terus tumbuh,” lanjut Tiza.

Tingginya biaya modal di negara berkembang kontras dengan temuan International Energy Agency (IEA) dalam World Energy Outlook 2025.

Laporan tersebut menyebut negara berkembang berpotensi mencapai kapasitas energi terbarukan hingga 600 GW per tahun pada 2035. Pencapaian ini sangat krusial mengingat 55% permintaan batu bara global pada 2024 digunakan untuk pembangkitan listrik di blok ekonomi ini.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, sependapat bahwa Indonesia harus merestrukturisasi aliran pendanaan untuk mencapai visi surya 100 GW.

"Pemerintah harus segera mengalihkan insentif fiskal, memutus arus kredit ke PLTU batubara, dan menurunkan risiko investasi energi terbarukan," ujar Bhima.

Bhima menambahkan, mempertahankan energi fosil akan mendorong kerugian ekonomi, kesehatan, dan lingkungan yang dapat mencapai ratusan triliun rupiah dalam jangka panjang. Sebaliknya, program 100 GW PLTS berpotensi menjadi "mesin kesejahteraan berkelanjutan."

Tata Mustasya, Direktur Eksekutif SUSTAIN, melihat COP30 sebagai momentum untuk menerjemahkan ambisi 100 GW PLTS menjadi kebijakan konkret, yang mampu menekan harga listrik, mengurangi subsidi energi, serta menciptakan lapangan kerja hijau.

Ia mengusulkan mobilisasi pembiayaan melalui skema alternatif, termasuk pungutan produksi batu bara yang berpotensi menghasilkan hingga Rp360 triliun dalam empat tahun.

Dana ini dapat dipadukan dengan insentif untuk memperluas penggunaan energi surya di rumah tangga, industri, dan komersial, serta mendorong pembangunan industri panel surya dalam negeri.

“Pengembangan 100 GW energi surya di 80.000 desa juga akan mendorong transisi energi yang terdesentralisasi dan memperkuat kepemimpinan Indonesia di Global South,” tutup Tata.

(fik/wdh)

No more pages