"Nah, di atas HET itu kan begini. HET itu kan harga rata-rata nasional. Harga rata-rata nasional memang di wilayah timur kayak Papua itu masih tinggi. Kalau kita gabungkan menjadi agak tinggi. Padahal kayak kemarin waktu di Surabaya itu Rp15.700/liter dan beberapa tempat banyak," jelasnya.
Aturan Terbit Pekan Depan
Budi juga memastikan saat ini Permendag tersebut telah selesai disusun dan tengah masuk proses harmonisasi. Dia meyakini aturan akan terbit pekan depan.
"Dalam Permendag nanti kan sebagian besar akan disalurkan atau distribusikan melalui BUMN Pangan. Jadi, kita juga mudah mengontrolnya. Kita nunggu harmonisasi, mudah-mudahan minggu depan," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi pernah mengatakan akan merevisi aturan distribusi Minyakita. Saat ini aturan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Kita mau mengubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan," kata Budi usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra sebelumnya mengatakan pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga.
Selain itu, Kemendag juga sudah melakukan dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi. Nawandaru menyampaikan proses harmonisasi tersebut akan dilakukan di Kementerian Hukum.
Nantinya, Kementerian Hukum yang akan memimpin untuk mengundang kementerian/lembaga terkait guna membahas setiap pasalnya secara rinci.
Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga.
(ain)






























