Logo Bloomberg Technoz

Tingginya kerugian ini memicu desakan keras dari lender kepada OJK dan otoritas lainnya. Sebelumnya, OJK telah merespons krisis ini dengan mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender guna menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam mengembalikan dana masyarakat secara bertahap.

(fik/wep)

No more pages