Logo Bloomberg Technoz

Perlu diketahui, perkara ini dimulai melalui operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. Belakangan, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. 

Lembaga antirasuah tersebut menuduh politikus PKB tersebut bersama sejumlah orang kepercayaannya melakukan pemerasan atau extortion melalui permintaan fee sebesar 5% dari anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Namun, KPK mendapatkan informasi bahwa Abdul Wahid memang sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak awal menjabat, bukan hanya Dinas PUPR PKPP. Hal tersebut berpotensi menjadi landasan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan di dinas lainnya pada Pemerintah Provinsi Riau. 

Selain gubernur, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dov/frg)

No more pages