Logo Bloomberg Technoz

Pokok terpenting dari konsep tersebut adalah pengakuan atas karakter Indonesia sebagai negara kepulauan, yang kemudian diakui dalam hukum laut internasional sebagai prinsip Archipelagic State dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam naskah UNCLOS dijelaskan bahwa Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruh wilayahnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat meliputi sejumlah pulau lain di sekitarnya. 

Sementara itu, istilah kepulauan diartikan sebagai sekumpulan pulau beserta perairan dan unsur alamiah lain di antaranya, yang memiliki keterkaitan erat sebagai satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik.

Menurut Mochtar, ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 yang diterapkan pada masa kolonial Belanda sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan kepentingan bangsa Indonesia. 

Peraturan tersebut menetapkan lebar laut teritorial hanya tiga mil laut dari garis air surut terendah (laagwaterlijn), yang membuat kapal asing bebas berlayar di perairan antar-pulau Indonesia. 

Akibatnya, pulau-pulau di Indonesia dianggap terpisah satu sama lain dan tidak menjadi satu kesatuan. Berdasarkan pemikiran Mochtar, ketentuan ini perlu diganti dengan konsep baru, yaitu bahwa laut teritorial Indonesia harus diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari seluruh gugusan kepulauan Indonesia.

Singkat cerita, pada 6 Juni 2021 Mochtar meninggal dunia di Jakarta pada usia 92 tahun. Mochtar dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Nama Mochtar juga dijadikan nama jalan di Bandung.

(azr/frg)

No more pages