Jaksa Periksa Eks Direksi Antam (ANTM) di Kasus Korupsi Pertamina
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 November 2025 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, berinisial LSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023. Berdasarkan penelusuran, eks Direktur SDM Antam berinisial LSS merupakan Luki Setiawan Suardi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Luki diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Saksi yang diperiksa berinisial LSS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS 10`8-2023 atas nama Tersangka HW [Hasto Wibowo] dkk,” kata Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/11/2025).
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, anak usaha, dan KKKS periode 2018-2023 telah menyeret 18 orang tersangka. Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan pada 24 Februari 2025 dan 2 tersangka pada 26 Februari 2025.
Terakhir, jaksa menetapkan sembilan tersangka baru pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Salah satu tersangka adalah Muhammad Riza Chalid yang santer disebut sebagai mafia minyak mentah di PT Pertamina (Persero).


































