Pada tahap awal, jaksa lebih dulu menyeret empat mantan pejabat Pertamina. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma; Vice President Trading Product PPN Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.
Secara umum, jaksa menuduh para tersangka melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah; dan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor BBM.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN.
(azr/frg)


































