Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kontraksi 2,06% September 2025
Pramesti Regita Cindy
10 November 2025 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan premi industri asuransi jiwa per September 2025 tercatat sebesar Rp132,85 triliun, atau terkontraksi 2,06% secara tahunan (year on year/yoy).
"Premi asuransi jiwa yang sedikit terkontraksi sebesar 2,06% year on year dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Senin (10/11/2025).
Penurunan pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa ini lebih dalam dibanding kinerja pada periode Agustus 2025. Saat itu, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat Rp117,51 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan.
Sementara itu, pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi justru tumbuh sebesar 3,38% yoy dengan nilai mencapai Rp113,49 triliun per September 2025.
Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat 481,94%, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 326,38%, jauh di atas ambang batas ketentuan minimum 120%.

































