Prabowo meminta Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan laporan kepadanya setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, tugas utama komisi ini adalah mempelajari dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Negara untuk mengambil tindakan reformasi yang diperlukan. Nantinya, komisi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie itu akan bertugas untuk mengkaji institusi Polri.
“Saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, Saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan,” ujar Prabowo, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Prabowo resmi membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Komisi ini dibentuk sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Adapun, Kepala Negara menunjuk 10 tokoh dalam komisi tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi ketua sekaligus anggota dalam komisi.
Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
Ketua merangkap anggota:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie
Anggota:
2. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD;
4. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra;
5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas;
6. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan;
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo
8. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian;
9. Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan
10. Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
(dov/del)


























