Logo Bloomberg Technoz

Menteri UMKM Desak E-Commerce Stop Jualan Barang Thrifting

Pramesti Regita Cindy
06 November 2025 20:02

Menteri UMKM Maman Abdurahman menyambangi KPK untuk klarifikasi surat Istrinya, Agustina Hastarini. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyambangi KPK untuk klarifikasi surat Istrinya, Agustina Hastarini. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta seluruh platform e-commerce di Indonesia ikut menindak praktik penjualan barang thrifting atau pakaian bekas impor yang dinilai merugikan pelaku UMKM lokal.

Maman meminta seluruh platform e-commerce untuk menghentikan promosi dan penjualan produk bekas impor itu di lapak daring.

"Tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting," kata Maman dalam acara EKSIS OJK di Jakarta, Kamis (6/11/2025).


Maman menambahkan, sejumlah platform e-commerce telah menutup sebagian toko atau kanal yang menjual barang bekas impor. Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat.

Sejalan dengan hal tersebut, Maman memastikan bakal memanggil para pelaku e-commerce untuk memantau dan verifikasi langsung terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan pelarangan thrifting.