Logo Bloomberg Technoz

Perbedaan Pendekatan: Fokus Literasi vs. Pembatasan Akun

Meski mengeklaim belajar dari Australia, pendekatan Indonesia jauh berbeda. PP Tunas memang mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia, mewajibkan izin orang tua untuk anak di bawah 15 tahun, dan menempatkan tanggung jawab verifikasi usia pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, rincian teknis penegakan batasan usia yang ketat seperti verifikasi identitas atau biometrik yang menjadi polemik di Australia belum terjelaskan secara gamblang.

Sebaliknya, Kemkomdigi baru-baru ini meluncurkan Tunasdigital.id sebagai panduan konkret implementasi PP Tunas. Alih-alih mekanisme teknis pembatasan yang agresif, platform ini berorientasi pada konten edukasi dan literasi digital untuk orang tua.

Meutya Hafid menyebut Tunasdigital.id sebagai "kanal pengetahuan bagi bunda-bunda untuk kemudian mengerti bagaimana membawa anaknya di era digital," yang berisi tips, pengalaman orang tua, dan rekomendasi pakar mengenai aplikasi atau game yang aman sesuai usia.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi RI Fifi Aleyda Yahya menegaskan Tunasdigital.id adalah "gerakan literasi digital yang membekali orang tua agar anak-anak bisa memilah informasi, menjaga etika online, serta menjelajahi dunia maya dengan aman."

Di Australia, raksasa teknologi seperti Meta dan TikTok diwajibkan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mematuhi larangan pembuatan akun bagi anak di bawah 16 tahun, yang berpotensi menghilangkan 2,5 juta pengguna di bawah umur dari monetisasi.

Meskipun PP Tunas mewajibkan PSE membangun sistem yang ramah anak, melakukan verifikasi usia, dan membatasi akses konten, fokus Kemkomdigi saat ini lebih terkesan pada edukasi dan pengawasan orang tua melalui Tunasdigital.id, dibandingkan penekanan pada sanksi sistemik yang mengancam denda miliaran bagi platform, seperti yang ditegaskan Australia.

(ell)

No more pages