Alih-Alih Batasi Usia Pemakai Medsos, RI Pilih Rilis Tunasdigital
Muhammad Fikri
05 November 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengakui telah mempelajari langkah Australia yang memberlakukan larangan ketat bagi remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X.
Namun, alih-alih mengadopsi ketegasan sanksi dan pembatasan teknis serupa, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memilih fokus pada inisiatif edukasi dengan meluncurkan platform Tunasdigital.id.
Australia, yang aturan larangan akunnya berlaku 10 Desember dan mengancam denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp515 miliar) bagi platform yang gagal mencegah akun di bawah umur, menjadi rujukan global dalam upaya melindungi anak dari cyberbullying dan konten berbahaya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengeklaim langkah Indonesia ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” kata Meutya Hafid, dikutip Rabu (5/11/2025), yang mengakui regulasi di Australia serupa dengan PP Tunas dalam hal pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.
































