Selain itu, Kemenhaj juga sedang menyiapkan pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus yang direncanakan akan dimulai pada 11 November 2025 ini.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jamaah haji khusus prioritas lansia," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87.509.365. Dari total tersebut, biaya haji yang ditanggung jamaah sebanyak Rp54,19 juta. Sementara ituRp33,2 akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Kendati demikian, DPR menjelaskan bahwa dalam praktiknya, jemaah haji cukup melunasi sekitar Rp26 juta untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Setelah dikurangi setoran awal, masih ada virtual account yang di BPKH jumlahnya sekitar Rp2.700.000. Kalau Rp54 juga dikurangi Rp25 juta dan Rp2.700.000, sekitar Rp26.493.000," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang dalam konpers usai Rapat Panja Haji, Rabu (29/10/2025).
"Masih ada catatan bahwa jemaah setelah dia bayar Rp26.000.000 yang ditetapkan ini, mereka akan mendapat lagi living cost dikembalikan sekitar Rp3.300.000. Maka total seluruh dunia yang akan dibayar jemaah hanya Rp23.193.860.000," kata Marwan menegaskan.
(ell)































