Sejalan dengan itu, Prabowo meminta Kementerian UMKM untuk membantu pengusaha yang berjualan impor barang bekas menggantinya menjadi produk yang dihasilkan di dalam negeri.
"Arahan dari pak presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk," kata Maman.
Pemerintah berharap pengusaha tersebut bisa menjual produk dari produsen mikro dan kecil lokal.
“Artinya kita tetap memikirkan solusi bagaimana mereka juga bisa melanjutkan usahanya pada saat thrifting ini juga ditindaklanjuti," ujarnya.
Kepentingan Domestik
Menurut Maman, kebijakan itu bertujuan untuk melindungi produksi yang dihasilkan UMKM dalam negeri dengan memberikan akses pasar yang luas.
Lagipula, kata Maman, produksi dalam negeri memiliki kemampuan bersaing dari segi harga, kualitas, model, dan sebagainya.
"Artinya, ada juga barang bekas yang harganya mahal sekali. Sebab tidak ada aturan gitu. Bebas saja kan, penentuan harganya kan tergantung dagang," ujarnya.
Belakangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.
"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025) lalu.
(dov/naw)






























