Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Dorong Produk Lokal

Dovana Hasiana
04 November 2025 20:45

Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)
Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bakal membatasi impor pakaian bekas atau thrifting untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan larangan impor pakaian bekas itu menjadi amanat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

"Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk," kata Maman.

Apalagi, menurut Maman, pemerintah memiliki aturan mengenai larangan barang bekas tersebut.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.