Logo Bloomberg Technoz

It will not disturb urusan PLN untuk membangun proyek-proyek lain, karena memang sangat dibutuhkan, baik itu yang tenaga surya, baik itu yang tenaga hidro, dan yang lain-lain. Ini kan malah additionality, bagus,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengklaim setiap 1.000 ton sampah yang diproses oleh PLTSa dapat menghasilkan listrik sekitar 20 MW.

Yuliot menjelaskan, per 2024, timbunan sampah nasional mencapai 33,8 juta ton. Namun, baru sebesar 59,9% atau sekitar 20,2 juta ton yang terkelola, sedangkan 40,1% atau sekitar 13,6 juta ton sisanya masih tidak terkelola.

Dengan begitu, nantinya pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah untuk diolah oleh badan usaha dan dijadikan sumber energi untuk nantinya disalurkan ke masyarakat hingga industri.

“Jadi kita juga sudah memetakan dari sisi teknologi. Ini kalau 1.000 ton sampah dimanfaatkan untuk energi listrik, ini bisa menghasilkan listrik itu sekitar 20 MW,” kata Yuliot di Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) di Jakarta Pusat, medio September.

Sebagai catatan, sejumlah pakar menilai kewajiban pembelian listrik dari PLTSa bakal menambah beban keuangan dan operasional PLN.

Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna menerangkan penugasan itu bakal menjadi beban kontrak jangka panjang untuk PLN. Apalagi, Putra menggarisbawahi, kinerja keuangan perusahaan setrum negara itu relatif terbatas.

“Kondisi keuangan PLN juga tidak baik-baik saja karena sekitar 30% dari pendapatan mereka dari subsidi dan kompensasi sementara pemerintah enggan menyesuaikan harga listrik, bahkan bagi golongan mampu,” kata Putra saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

Di sisi lain, Putra menambahkan, PLN masih menghadapi beban kelebihan pasokan listrik dari sejumlah kontrak pembangkit dengan peladen listrik swasta atau independent power producer (IPP).

Dengan demikian, kewajiban untuk membeli listrik PLTSa dengan harga yang relatif tinggi US$20 sen per kilowatt hour (kWh) itu bakal menambah beban kontrak yang mesti ditanggung PLN untuk jangka panjang.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penugasan itu bakal mempersempit ruang gerak perusahaan setrum negara untuk meningkatkan investasi pada pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Bhima beralasan tarif listrik yang dipatok pemerintah untuk proyek PLTSa itu relatif tidak kompetitif dibandingkan dengan tarif sumber pembangkit lainnya.

“Ini akan membuat PLN itu justru tidak memiliki ruang untuk membiayai proyek EBT lainnya,” kata Bhima saat dihubungi.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM mencatat total kapasitas terpasang EBT baru mencapai 15,2 GW per Juni 2025 atau 14,5% dari total pembangkit nasional. Realisasi pembangkit EBT terpasang itu terpaut jauh dari target yang dicanangkan pemerintah mencapai 23% sampai akhir tahun ini.

Adapun, penambahan kapasitas terpasang EBT sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025 sebesar 876,5 megawatt (MW), naik 15% dibandingkan dengan penambahan kapasitas EBT untuk keseluruhan tahun 2024 di level 761,9 MW.

Sejumlah proyek EBT yang telah beroperasi komersial atau commercial operation date pada paruh pertama tahun ini di antaranya PLTP Lumut Balai dan PLTP Ijen serta PLTP Gunung Salak. Total kapasitas setrum dari pembangkit panas bumi itu mencapai 105,2 MW.

Selanjutnya, PLTA Merangin dengan tambahan kapasitas listrik 492 MW. Terdapat tambahan 8,2 MW dari PLTM Merangin dan PLTM Kanzy.

Sementara itu, terdapat tambahan listrik 233,3 MW dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun, terdapat COD sejumlah pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) yang tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah, dengan kapasitas keseluruhan 37,8 MW.

(azr/wdh)

No more pages