KPK memastikan selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan data SIPP, telah terdaftar permohonan praperadilan Paulus Tannos dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada pekan depan, Senin (10/11/2025). Adapun, permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan.
Sejak Februari 2025, pemerintah meminta Singapura melakukan ekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi usai Polri mengirimkan red notice ke Singapura, akhir 2024.
Meski demikian, proses ekstradisi mengalami hambatan karena Paulus Tannos mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan KPK pun berulang kali harus menyiapkan dan mengirimkan sejumlah dokumen untuk menguatkan alasan penangkapan dan keperluan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Proses ini menemui tanda cerah usai Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyaksikan sejumlah nota kesepahaman atau MoU kedua negara yang salah satunya memuat soal perjanjian ekstradisi. Kasus Paulus Tannos akan menjadi yang pertama setelah perjanjian ekstradisi tersebut disepakati.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
(ain)

































