Tidak hanya itu, ia menekankan bahwa para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.
“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya
Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.
“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.
Rincian Penurunan Harga Pupuk
Pupuk Urea Kiloan
Harga awal Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg.
Pupuk Urea Kemasan Sak/50 Kg
Harga awal Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak.
Pupuk NPK Kiloan
Harga awal Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg.
Pupuk NPK Kemasan Sak
Harga awal Rp115.000/sak menjadi Rp92.000/sak.
(ain)





























