Logo Bloomberg Technoz

SWI Soal Indosurya: Ini Pelanggaran Pidana Bukan Perdata

Sultan Ibnu Affan
31 January 2023 13:22

Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)
Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi tegas mengatakan penyelewengan dana oleh Henry Surya, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sebagai bentuk pelanggaran hukum pidana, bukan perdata.

“Ini jelas penghimpunan dana tanpa izin. Bukan perkara perdata, ya,” kata Tongam kepada Bloomberg Technoz di Jakarta.

Satgas Waspada Investasi menaruh perhatian pada KSP Indosurya, yang dianggap, bisa jadi antitesis penegakan kasus penipuan investasi bodong atau ilegal. Jangan sampai dorongan hukuman berat dari pelaku justru hanya menjadi angin lalu.

“Satgas Waspada Investasi sangat concern terhadap hukuman yang berat kepada pelaku investasi ilegal ini, untuk memberi efek jera kepada dia dan yang (tersangka) lain. Di satu sisi kita mati-matian memberantas investasi ilegal, di ujungnya malah anti klimaks,” ucap dia.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi vonis bebas terhadap Henry Surya karena dinilai sebagai perbuatan perdata, bukan pidana. Hal ini kemudian menjadi perhatian publik secara luas. Bahkan pemerintah, lewat Kejaksaan Agung tegas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hakim PN Jakarta Barat ini.