Logo Bloomberg Technoz

Mahfud Berang atas Kasus Indosurya, Pemerintah Revisi UU Koperasi

Fransisco Rosarians Enga Geken
30 January 2023 17:05

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Dok Sekretariat Kabinet )
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Dok Sekretariat Kabinet )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memulai rencana revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, beleid tersebut memiliki banyak kekurangan yang kerap menjadi celah para pelaku kejahatan. Termasuk untuk melakukan penggelapan dana berkedok koperasi. Hal ini merujuk pada sejumlah kasus investasi bodong, terutama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

"Kalau pencucian uang atau perbankan, sudah ada pengawasnya. Nah, koperasi ini mereka mengawasi diri sendiri. Negara baru diseret kalau sudah jadi perkara atau kasus," kata Mahfud seperti dilansir kanal YouTube kementeriannya, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, beberapa kasus penipuan dan penggelapan dana kerap menggunakan koperasi sebagai sarana penawaran kepada masyarakat. Pemerintah pun memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan kegiatan koperasi. Praktik ilegal ini baru bisa terdeteksi usai para korban bersuara atau menuntut keadilan.  

Mahfud juga meminta masyarakat semakin teliti dan cermat dalam melakukan investasi atau menyimpan uang. Menurut dia, masyarakat harus hati-hati terhadap berbagai tawaran. Lebih baik masyarakat memilih lembaga keuangan yang memang telah memiliki atau terdaftar secara resmi. Hal ini setidaknya memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penipuan atau penggelapan uang.

Sebelumnya, Mahfud juga menaruh perhatian besar terhadap kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang menimbulkan korban lebih dari 23 ribu orang. Berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), bos Indosurya Henry Surya telah menghimpun dana para korbannya hingga Rp 106 triliun.