"Nanti bisa kemudian untuk pengeluaran secara digital. Apakah untuk perjalanan daerah, pengeluarna daerah. Sehingag akan efisien dalam pengelolaan keuangan daerah dan tata kelolanya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," tutur Perry.
Belakangan, kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) memang sempat memprotes kebijakan pemerintah pusat yang resmi melakukan pemotongan anggaran belanja transfer ke daerah (TKD) pada 2026 mendatang.
Bahkan, belasan gubernur dan kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia mendatangi kantor pusat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025) lalu, yang salah satu pembahasannya mengenai keluhan pemotongan TKD.
Salah satu perwakilan, Sherly Tjoanda, yang juga Gubernur Maluku Utara mengatakan, pemangkasan TKD Itu akan membebani kerja sejumlah Pemda yang meliputi pembangunan infrastruktur seperti jembatan, hingga gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia juga mengatakan jika pemangkasan TKD itu juga otomatis berdampak kepada pengurangan APBD dikisaran 20%-60%. "Itu berat untuk pembangunan infrastruktur," katanya saat itu kepada wartawan.
Tak sampai di sana, Pmeda pun turut mengeluhkan hal tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat Menkeu Purbaya mengunjungi Girban di Istana Wapres pada Jumat (17/10/2025) lalu.
Purbaya mengungkapkan pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai aspirasi pemerintah daerah kepada Gibran soal keputusan pemotongan belanja transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Dia menyuarakan keresahan dari pemimpin-pemimpin daerah yang anggarannya dipotong jadi sama yang suaranya dengan kemarin," ujar Purbaya saat berbincang dengan wartawan di kantornya usai pertemuan itu.
Dalam UU APBN 2026, TKD memang dipotong hingga mencapai hampir 25% secara tahunan menjadi hanya Rp649,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang masih sebesar Rp864 triliun.
(ibn/lav)



























