Sedangkan versi pengacara, Nadiem memang membentuk dua grup WA sebelum menjabat sebagai menteri. Isi grup tersebut adalah para praktisi dan pegiat pendidikan yang diminta memberi masukkan untuk menyusun kebijakan bagi Kementerian Dikbud Ristek. Salah satu nama yang berada di grup tersebut adalah Najeela Shihab.
Kuasa hukum Nadiem kemudian mengklaim para anggota dari dua grup WA tersebut disatukan ke dalam grup 'Mas Menteri Core'. Hal ini disampaikan untuk membantah bahwa grup WA tersebut dibentuk untuk membahas pengadaan Laptop Chromebook.
Menurut Anang, grup 'Mas Menteri Core' hanya diisi sejumlah orang-orang kepercayaan Nadiem yang juga membahas hal-hal yang lebih teknis. Dia juga berulang kali memastikan tak ada nama Najeela dalam grup tersebut. Hal ini juga yang membuat penyidik tak pernah memeriksa Najeela dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najeela Shihab dan saya konfirmasi bahwa terkait di grup itu nggak ada," kata dia.
Dia pun enggan memberikan respon lebih detil tentang seluruh pernyataan kuasa hukum Nadiem. "Silahkan, itu kan versinya dia [kuasa hukum]. Nanti kita pasti penuntut umum yang lebih tahu yang punya kepentingan dalam pembuktian. Silakan aja penasehat hukum mau bicara apa," ujar Anang.
"Tapi kan nanti yang menentukan bukan opini. Bukan pendapat di luar pengadilan yang menentukan seorang bersalah atau tidak. Tapi fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan."
(dov/frg)





























