Hakim mengatakan Sandra Dewi selaku pemohon memilih untuk tunduk dan patuh kepada putusan terhadap suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah menimbang para pemohon melalui kuasanya memberikan surat permohonan pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Selasa (28/10/2025).
Atas permohonan tersebut, hakim mengabulkan pencabutan tersebut. Hakim menggarisbawahi pencabutan gugatan merupakan hak subyektif para pemohon sepanjang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta dengan dalih sejumlah barang yang disita tak terkait atau hasil dari praktik korupsi TINS. Dalam permohonan tersebut, Sandra mengklaim sejumlah barang yang disita adalah hasil pembelian pribadi, hadiah, dan endorsement yang sah.
"Alasan permohonan Sandra Dewi [selanjutnya adalah] ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Selasa (21/10/2025).
Dalam hal ini, sebagian aset yang diajukan untuk dikembalikan oleh Sandra Dewi adalah sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, dan sejumlah tas.
Perkara keberatan Sandra Dewi didaftarkan dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, pihak pemohon lainnya adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
(dov/frg)































