Soal target waktu penyelesaian, kata Kamaruddin, proses peralihan aset haji bakal dilakukan secepat mungkin. Dia menerangkan bahwa dasar hukum peralihan aset ini amat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid itu sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan sejak 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tutur Kamaruddin.
Selain peralihan aset, jelas dia, kini proses peralihan sumber daya manusia (SDM) juga tengah berlangsung. Kemenag RI saat ini sedang menunggu permohonan dari Kemenhaj RI mengenai pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” kata terang Kamaruddin.
Menurut dia, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga telah diatur dalam UU. Jika aset otomatis dialihkan ke Kemenhaj RI, karena bersumber dari dana haji. Terkait dengan SDM, dalam UU disebut dapat dialihkan.
“Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kita dukung, kita perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” kata Kamaruddin.
(far/wdh)




























