Dirjen Pajak Imbau UMKM Tak Curang Pecah Usaha Demi Insentif PPh
Sultan Ibnu Affan
23 October 2025 07:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak mengakali pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang diberikan oleh pemerintah.
Hal itu, kata dia, merujuk pada anggapan saat ini marak UMKM yang diduga kerap melakukan tindakan memisahkan unit bisnis agar dapat memisahkan total penghasilan lebih kecil agar masih berhak menerima insentif itu.
"Kalau memang yang sudah naik kelas ya, gak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5% itu," ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).
Sekadar catatan, dalam aturan itu ditentukan besaran penghasilan UMKM yang berhak mendapatkan insentif yakni berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Dalam kaitan itu, Bimo mengatakan, pelaku usaha UMKM yang sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun agar dapat melaporkan laba, berikut dengan kewajiban pajak terutang.
































