"Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu," tutur dia.
Aturan mengenai pemberian insentif bagi UMKM dikenakan PPh final 0,5% tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Beleid itu sebelumnya mengatakan, pemberian insentif dilakukan hanya sampai akhir 2025. Namun, pemerintah belakangan kembali berencana memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 mendatang.
(lav)
No more pages































