Tarif Tiket Pesawat Nataru Resmi Turun 14%, Bisa Beli Sekarang
Redaksi
22 October 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14% pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Penurunan harga tiket pesawat sejalan dengan titah Presiden Prabowo mempertimbangkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon ini diberlakukan untuk periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menhub, kemarin.
Penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
































