Senada, praktisi industri migas Hadi Ismoyo menilai bahwa sektor minyak dan gas bumi pada dasarnya berbasis kompetensi, bukan asal-usul kewarganegaraan.
“Industri oil and gas itu berbasis kompetensi. Tidak ada dikotomi antara asing dan lokal sepanjang mempunyai kompetensi yang sama,” ujar Hadi, yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC).
Menurutnya, selama tenaga asing memiliki kemampuan kepemimpinan dan program kerja yang kuat, mereka dapat membawa perubahan di industri hulu dan hilir migas nasional.
Dia menambahkan tenaga asing cenderung lebih tahan terhadap tekanan dan intervensi politik.
“Tenaga asing lebih tahan tekanan dan intervensi politik, dan nothing to lose terhadap jabatan. Sementara itu, tenaga domestik rentan terhadap intervensi politik. Bahkan lebih gila lagi, jajaran teras BUMN diisi kader politik dengan jargon the winner takes them all,” ujarnya.
Bauran Lokal-Asing
Hadi menilai, dengan bauran antara tenaga asing dan lokal, tata kelola dan transparansi BUMN justru akan menguat.
“Dengan bauran antara expert asing dan expert lokal akan memperkuat transparansi dan daya saing global. Saya tidak melihat mereka akan mengganggu kebijakan energi nasional, karena keputusan strategis sudah diatur undang-undang dan para expert asing patuh terhadap itu,” jelasnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa biaya tenaga asing relatif lebih tinggi dan dapat menimbulkan kecemburuan internal.
“C&B [compensation and benefit/kompensasi dan tunjangan] ekspatriat itu mahal, justru bisa menjadi kecemburuan internal dan potensi menimbulkan hambatan dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara membuka peluang penempatan WNA di BUMN lain, usai PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menunjuk dua ekspatriat, Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan langkah serupa bisa diterapkan di Pertamina. “Tidak menutup kemungkinan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Dia menjelaskan seluruh pertimbangan penempatan WNA di jajaran direksi dan komisaris merupakan kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pemerintah telah memberikan dasar hukum bagi penempatan ekspatriat di BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan BUMN harus didukung sumber daya manusia profesional dan berdaya saing global.
(rtd/wdh)
































