Berapa Pajak Pesawat Pribadi di Indonesia? Cek Nominalnya
Referensi
05 August 2026 14:14

Bloomberg Technoz, Jakarta - Berapa besaran kewajiban perpajakan untuk kepemilikan armada udara mewah di tanah air belakangan ini terus menjadi sorotan publik. Kepemilikan jet pribadi yang dahulu hanya diidentikkan dengan gaya hidup konglomerat kini masuk dalam pengawasan ketat regulator keuangan negara.
Perkembangan jumlah masyarakat berpenghasilan tinggi dan pimpinan korporasi yang menggunakan moda transportasi eksklusif ini mendorong pemerintah memperketat aturan. Langkah penataan instrumen fiskal ini diambil demi mewujudkan asas keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Indonesia mencatat setidaknya ada 40 pebisnis yang memiliki pesawat pribadi khususnya jet sejak tahun 2012 lalu. Angka tersebut terus mengalami dinamika seiring pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan efisiensi mobilitas para pelaku usaha skala besar.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor barang mewah ini. Sosialisasi regulasi baru terus digencarkan agar para pemilik moda transportasi udara paham akan tanggung jawab perpajakannya.
Pada Desember 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai menyosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur soal pajak pesawat. Regulasi ini menjadi landasan utama perlakuan fiskal terhadap kepemilikan barang bernilai tinggi.

































