Alasannya, Betty tidak setuju dengan hasil pleno pembahasan pengadaan sewa private jet. Dia juga tidak pernah melakukan perjalanan dinas dengan private jet.
DKPP menilai tindakan para teradu dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, mereka memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang ekslusif dan mewah. Dalih pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit tidak dapat diterima.
Lagipula, penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Sebab, dari 59 kali perjalanan dengan private jet, tidak ditemukan rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.
KPU menyewa jet pribadi sekadar untuk melakukan pemantauan gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan setelah Pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad-hoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara uang pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Selain itu, sebagian besar dari 59 perjalanan dilakukan bukan untuk mengakses daerah 3T; atau memiliki jadwal penerbangan komersial yang mumpuni.
Sekadar catatan, perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, dan Kawan-kawan
(dov/frg)































