Logo Bloomberg Technoz

Kemkomdigi Putus Akses Layanan Zangi Usai Kasus Ammar Zoni Viral

Farid Nurhakim
21 October 2025 12:45

Ilustrasi aplikasi Zangi diblokir Komdigi (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi aplikasi Zangi diblokir Komdigi (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi. Hal ini seusai artis Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat dengan memakai aplikasi komunikasi tersebut. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Alexander Sabar menjelaskan, Zangi yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., diputus aksesnya karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat). 

Menurut Alex, langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh PSE dapat mematuhi ketentuan pendaftaran. "Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Sabar dikutip Selasa (21/10/2025).


Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan mempunyai tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE). Sementara itu, hingga kini pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat, meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lanjut Sabar, PSE Privat yang tak memenuhi kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan. Langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional.