Logo Bloomberg Technoz

Babak Baru Perebutan Swasta di Proyek Pembangkit Listrik Sampah

Nyoman Ary Wahyudi
21 October 2025 12:00

Suasana Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa menjadi buruan sejumlah perusahaan nasional dan konsorsium global.

Menurut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sekitar 120 perusahaan telah menyampaikan minatnya, padahal lelang proyek pengolahan sampah menjadi setrum itu baru dibuka bulan depan.

Minat sejumlah perusahaan itu belakangan mendapat momentumnya setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.


Lewat beleid itu, Prabowo menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang swasta atau independent power producer (IPP). 

Tarif listrik itu naik 48,15% dari posisi harga paling tinggi yang diatur dalam beleid sebelumnya sebesar US$13,5 sen per kWh.