Logo Bloomberg Technoz

“Sedang progres, tunggu aja lah.” kata Yassierli, Senin (20/10/2025). Yassierlu menyebut bahwa saat ini formulanya juga akan resmi diumumkan pada bulan November yang akan datang.

Sementara itu, menanggapi permintaan buruh terkait dengan kenaikan upah 8,5%, Yassierli bilang, pemerintah tengah melakukan kajian.

“Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada dewan pengupahan nasional yang nanti lebih banyak berperan” katanya

Kritik KSPN

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta agar pemerintah tidak memberlakukan kenaikan upah minimum satu angka untuk seluruh Indonesia. Hal ini menjadi respons terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tahun lalu mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% secara merata di seluruh Indonesia. 

Presiden KSPN, Ristadi mengatakan bahwa kenaikkan upah itu seperti nampak adil dipermukaan, tapi berakibat memperlebar ketimpangan upah minimum antar daerah di Indonesia.

"Tidak setuju presentase kenaikan upah minimum disamakan atau dipukul rata se-Indonesia. Meminta agar pemerintah pusat baik itu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Ekonomi ataupun Bapak Presiden RI untuk tidak memutuskan prosentase kenaikan upah minimum satu angka yang berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Ristadi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, upah minimum di Jakarta,  Karawang, Bekasi, Bogor, Depok dan Kota Tangerang sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Sementara di Jawa Barat wilayah timur dan selatan seperti Majalengka, Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya, Garut, Ciamis dan Pangandaran masih berkisar Rp2 juta per bulan.

"Simulasinya, misalkan upah minimum naik 10% maka upah Karawang akan naik sebesar 10% x Rp5,5 juta sama dengan Rp550 ribu. Sementara, Jogjakarta 10% x Rp2,1 juta sama dengan Rp210 ribu. Sehingga upah monimum Karawang menjadi Rp5,5 juta + Rp550 ribu sama dengan Rp6,5 juta, sementara Yogyakarta Rp2,1 juta + Rp210 ribu sama dengan Rp2,22 juta," jelasnya.

"Tidak adil untuk pekerja atau buruh yang mempunyai kompetensi atau jenis pekerjaan dan jam kerja yang sama namun bekerja di daerah kabupaten atau kota yang berbeda," tambahnya.

(ell)

No more pages