Setahun Pemerintahan Prabowo, Upah Minimum Provinsi Naik 6,5%
Dovana Hasiana
20 October 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut kenaikan upah minimum provinsi [UMP] sebesar 6,5% yang pernah diberikan di masa pemerintahannya merupakan yang tertinggi di dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dikatakan oleh Prabowo Subianto dalam sambutannya di Sidang Kabinet Paripurna yang bertepatan dengan satu tahun kepemimpinannya sebagai presiden.
“Kemudian upah minimum provinsi sudah kita naikan 6,5% tertinggi dari beberapa tahun yang sebelumya.” kata Prabowo, Senin (20/10/2025). Kenaikan upah 6,5% ini terjadi pada tahun 2025 yang lalu.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025," tulis Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, formula yang diterapkan juga tak berbeda.
Ditemui terpisah, Menteri tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa saat ini belum bisa menyebutkan UMP 2026 mendatang.





























